Pasal 25
pasal.id
(1) Upah minimum terdiri atas: a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten / kota dengan syarat tertentu; c. Upah minimum sektoral provinsi; dan d. Upah minimum sektoral kabupaten / kota dengan syarat tertentu. (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi: a. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah minimum; b. kabupaten/ kota yang belum memiliki Upah minimum; c. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah minimum sektoral; d. provinsi atau kabupaten / kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan e. provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran. (41 Dihapus. (5) Dihapus. Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
