PP
PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal lO Cukup jelas. Pasal lt Cukup jelas.
