Pasal 7
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. (21 Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- beras;
- gabah; c.jagung...
SK No 157710 A
PRES IDEN
-t7-
- Jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam; o daging; b'
- telur;
- susu;
- buah-buahan; dan
- sa]rur-sa]ruran.
(3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu
dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
