PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157764 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,.
Djaman
SK No 160056 A
PRESIDEN
