PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:
- Impor .
SK No 157745 A
PRES IDEN
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (21dan Pasal 25;
- pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 26; dan
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3),
yang diberikan pembebasan dari pengenaa.n Pajak Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
