Pasal 24
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak PertambahEm Nilai
atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean danlatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 1O huruf a sampai dengan huruf I tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai t2l atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf m menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
NILAI
