Pasal 12
BAB 4 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
- dividen yang berasal dari peinbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
- dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
- subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:'
bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakar:, untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
dikenai
SK No 089276 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
- dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasil*. :
(3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd
pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk:
- subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
- kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
- entitas atau bentuk keria samanlr'a merupakan subjek pajak Eadan daiam negeri;
- subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak Penghasilan.
(a) Pajak
SK No 089277 A
PRES IDEN
(41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
- dibayarkannyapenghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
