Pasal 14
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku
bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi yang komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1% (satu persen) dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
(3) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi serta Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan J:uli 2O2O maka:
- Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
- Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan untuk Iuran JKK dan Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga, kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf
SK No 040859 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Mekanisme Pemberian Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
