PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 42
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(2) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS
Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi.
