PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 39
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Pengambilan keputusan BPRS Provinsi dilakukan dalam
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Rapat BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengundang pihak lain yang dipandang perlu
untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan
materi pembahasan rapat.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan
suara berdasarkan suara terbanyak.
