PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 37
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus
sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang
dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada:
perencanaan strategis pemerintah provinsi;
rencana kerja satuan kerja perangkat daerah
pemerintah provinsi;
standar operasional prosedur; dan
prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS . . .
(2) BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya
berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah
Sakit.
