PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 29
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan
Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
