PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 27
BAB 3 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5
(lima) orang yang terdiri atas unsur:
Pemerintah Daerah;
asosiasi perumahsakitan;
organisasi profesi bidang kesehatan; dan
tokoh masyarakat.
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas
kesehatan provinsi.
(3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
