PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 19
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Pengambilan keputusan BPRS dilakukan dalam rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota.
(2) Rapat . . .
(2) Rapat BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang pihak lain yang dipandang perlu untuk mendapatkan masukan dan saran sesuai dengan materi pembahasan rapat.
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah
untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
