PP
BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 17
BAB 2 — BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman
kepada:
- perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- standar operasional prosedur; dan
- prinsip akuntabilitas.
(2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi
dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.
