Pasal 4
Investasi Langsung berupa Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
- kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau
- kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 A
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf b tidak perlu dilakukan apabila investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan dalam rangka:
- pelaksanaan penugasan berdasarkan undang- undang;
- penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
- pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan penugasan dari Presiden atau Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.kemenkumham.go.id
