Pasal 2
(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perseroan menjadi paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(3) Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
