PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari INDONESIA dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
