PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Selopuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, yang meliputi wilayah : a. Desa Selopuro; b. Desa Ploso; c. Desa Tegalrejo; d. Desa Mandesan; e. Desa Jatitengah; f. Desa Jambewangi; g. Desa Popoh; h. Desa Mronjo. (2) Wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mlingi. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Selopuro, maka wilayah Kecamatan Mlingi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Selopuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Selopuro. Pasal 6 …
