Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Sukosewu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, yang meliputi wilayah : a. Desa Sukosewu; b. Desa Klepek; c. Desa Kalicilik; d. Desa Semawot; e. Desa Duyungan; f. Desa Jumput; g. Desa Tegalkodo; h. Desa Purwoasri; i. Desa Aitiaji; j. Desa Pacing; k. Desa Semenkidul; l. Desa Sumberjo Kidul; m. Desa Sidorejo; n. Desa Sidodadi. (2) Wilayah ...
(2) Wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukosewu, maka wilayah Kecamatan Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukosewu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sukosewu.
