PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 11
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 …
