PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN...
Pasal 2
(1) Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan. (2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak. (3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran." 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
