PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 14.888.165.363,00 (empat belas milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu tiga enam puluh tiga rupiah).
