PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
(1) Menteri Keuangan diberi kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik INDONESIA selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
