PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1992 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
