PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
