PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Singkawang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956 dihapus.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
