PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1954 tentang CARA MEMBUAT DAN MENGATUR PERJANJIAN PERBURUHAN
Pasal 5
(1) Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap tiga. (2) Sehelai harus dikirimkan kepada Kementerian Perburuhan untuk dimasukkan dalam daftar disediakan untuk ini. (3) Ketentuan pada ayat (1) dan (2) berlaku pula untuk tiap-tiap perubahan perjanjian perburuhan.
