PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 7
BAB 3 — OBJEK PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi: a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat; b. tanah . . .
ntr|Jrl:Tf rilillrd;I$*Tn
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah; c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
