Pasal 37
BAB 6 — PENGHAPUSAN BASIS DATA TANAH TERINDIKASI TEI"ANTAR
(1) Tanah yang telah masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar dapat dilakukan penghapusan dalam hal: a. tidak terdapat unsur sengaja tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dipelihara; b. telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara; c. telah berakhir jangka waktu Hak Atas Tanahnya dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar; d. telah dilakukan pelepasan sebagian/ seluruh tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan; atau
e. terdapat . . .
|::ITFIIIIIN IIEPIJBUK INDONESIA
e. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pencabutan keputusan penetapan Tanah Telantar. (21 Penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Kantor Wilayah kepada Menteri. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar.
