PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 33
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Terhadap penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34...
-2t-
