Pasal 24
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Dalam hal alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak diketahui, proses pemberitahuan pelalsanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Tanah Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Pemegang Hak dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah perorangan, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat, situs web Kementerian, dan/ atau media massa; dan b. untuk Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah badan hukum, surat pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi disampaikan ke alamat Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasa€m Atas Tanah yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, situs web Kementerian, dan/ atau media massa. Paragraf 3 . . .
TIEPUBUK INDONESIA -t7-
