PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 20
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Dalam hal Pimpinan Instansi tidak melakukan: a. inventarisasi kawasan terindikasi telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/ atau b. penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19, inventarisasi kawasan terindikasi telantar dan/ atau penertiban Kawasan Telantar dilaksanakan oleh Menteri.
