PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 16
BAB 5 — PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TET-A.NTAR Bagran Kesatu Penertiban Kawasan Telantar
Dalam hal alamat Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha tidak diketahui, proses pemberitahuan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian hasil evaluasi dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Telantar dilakukan dengan ketentuan: a. diumumkan . . .
a. diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat; b. diumumkan di situs web Instansi dan Kementerian; c. diumumkan di media massa; dan/ atau d. disampaikan ke alamat Pemegang Izin/Konsesi/ Perizinan Berusaha atau bekas Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terdaftar pada sistem informasi badan hukum yang dikelola oleh urusan pemerintahan di bidang hukum.
