PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Pasal 13
BAB 4 — INVENTARISASI KAWASAN DAN TANAH TERINDIKASI TEI-A.NTAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi tanah terindikasi telantar diatur dalam Peraturan Menteri.
