PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157572 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
it na Djaman
SK No 046472 A
