PP
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
Pasal 15O
Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 18O (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
- Ketentuan
SK No 078329 A
PRESIDEN
-2t-
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga
