Pasal 106
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O2 ayat (2lr, pada saat kedatangan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat
kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diajukan oleh Penjamin. (41 Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan
SK No 078322A
PRESIDEN
-t4- 7 Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
