Pasal 3
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2)
huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. (2\ Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j,
serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
3 Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040943 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 040932 A
PRES IDEN
