PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang digunakan untuk mendanai biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah).
