Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau
rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
- Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
NEGARA BUKAN PAJAK (Rp)
II. PENERIMAAN DARI per peristiwa 600.000,00 KANTOR URUSAN nikah atau AGAMA KECAMATAN rujuk
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2014..
,
ttd.
