PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri, dan Wakil Menteri.
