PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 3624, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4362), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
