PP
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang . . .
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di
dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Karimun.
