PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON...
Pasal 12
(1) Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan diadakan evaluasi setiap tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN.
