PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON...
Pasal 10
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. (2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban dilakukan oleh : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer pada instansi pusat; b. Pejabat . . .
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
