PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI...
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
