PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 September 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO 3 / 3
