PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang produksi jasa yang meliputi:
a. Survai udara, pemetaan dan interpretasi;
b. Citra Satelit dan eksplorasi sumber daya alam;
c. Kegiatan Laboratorium foto udara-elektronika, avionik dan pemetaan;
d. Menyewakan (mencarterkan ) pesawat yang dimiliki PERSERO pada saat tidak dipakai;
e. Usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
