PP
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan kekayaan Negara berupa alat-alat survey dan pemetaan yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum; (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan,
